Viral dugaan pelecehan di KRL Jakarta Kota–Nambo, korban berani melawan malah disuruh diam penumpang lain

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 1 Mei 2026 | 19:30 WIB
Viral dugaan pelecehan seksual di KRL Jakarta Kota-Nambo (Instagram/commuterline-agIta_nurul)
Viral dugaan pelecehan seksual di KRL Jakarta Kota-Nambo (Instagram/commuterline-agIta_nurul)

“Saya benar-benar butuh saksi untuk bisa proses orang ini ke jalur hukum. Ini di kereta Nambo yang sampai di Cibinong jam 19.01 WIB,” ungkapnya.

Ia juga menyebut pihak KAI tidak dapat melanjutkan proses tanpa adanya saksi tambahan.

Baca Juga: May Day 2026: Buruh apresiasi UU PPRT dan peran DPR, soroti upah hingga RUU Ketenagakerjaan

“Pihak KAI memberitahu bahwa tidak bisa lanjut proses hukum ke polisi karena tidak ada saksi lain yang ikut bersama saya untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Selain itu, upaya untuk meminta rekaman CCTV juga menemui kendala.

“Saya sudah minta cek CCTV kereta, tapi katanya tidak semua kereta punya CCTV,” lanjutnya.

Korban mengaku disuruh diam oleh penumpang lain

Hal yang membuat publik geram, korban justru mengaku sempat diminta diam oleh penumpang lain saat mencoba melawan dan mengungkap kejadian tersebut.

Baca Juga: Dibacok brutal saat berangkat kerja, polisi ungkap curas sadis di Ciasem Subang

“Silakan pakai headset dengan volume full agar tau bahwa saat itu aku disuruh diem oleh ibu-ibu dengan kata-kata, ‘Nggak usah berisik mba, nanti juga disuruh keluar,’” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa penumpang lain sempat memberi isyarat agar dirinya tidak membuat keributan.

“Beberapa kali aku disuruh diam oleh penumpang laki-laki dan juga perempuan. Video pertama ada yang ‘Sstt-ssttin’, lalu dilanjut video kedua aku disuruh diam,” paparnya.

Korban mengaku merasa sedih karena minimnya dukungan saat ia berusaha bersuara.

Baca Juga: Serat nanas dan songket sieup jadi andalan Subang di pameran kerajinan nasional Bandung

“Jujur sedih sekali pada saat itu hanya sedikit orang yang mendukung aku sebagai korban,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X