Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur: 5 tewas, 79 penumpang dirawat di 9 RS

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB
Menyoroti kondisi terkini para korban kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27 April 2026 (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti kondisi terkini para korban kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27 April 2026 (Instagram.com/@undercover.id)

GENMILENIAL.ID - Insiden kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi Timur dan menghebohkan publik setelah Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin, 27 April 2026 malam.

Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan sedikitnya 5 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Hingga Selasa, 28 April 2026 dini hari, proses evakuasi masih terus dilakukan oleh petugas di lokasi kejadian.

Baca Juga: Subang Plaza bakal disulap jadi ikon baru, Kang Rey dorong wajah baru pusat kota Subang

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan bahwa jumlah korban meninggal dunia saat ini tercatat sebanyak lima orang.

“Update dari (jumlah) korban pada saat ini meninggal dunia, 5 (orang),” ujar Bobby kepada awak media di Stasiun Bekasi Timur, Selasa, 28 April 2026 dini hari.

Selain korban meninggal, terdapat pula korban yang masih terjebak di dalam rangkaian kereta.

“Kemudian yang masih terperangkap itu sekitar 3 (orang),” ungkapnya.

Baca Juga: Rocky Gerung hadiri pelantikan Jumhur Hidayat jadi Menteri LH, soroti rekam jejak hingga status mantan napi

KRL sempat terhenti di rel

Berdasarkan informasi di lapangan, insiden ini diduga bermula saat KRL rute Jakarta-Cikarang berhenti sekitar pukul 20.40 WIB.

Penghentian tersebut terjadi karena adanya gangguan di jalur rel.

Gangguan itu dipicu oleh kejadian sebelumnya, yakni KRL rute Cikarang-Bekasi yang menabrak sebuah mobil taksi di perlintasan.

Posisi kendaraan yang melintang di rel menyebabkan perjalanan kereta terganggu dan memicu antrean di jalur tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X