27 Korban muncul di kasus FH UI, kuasa hukum bongkar isi chat dan desak DO 16 mahasiswa

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 15 April 2026 | 20:47 WIB
Menyoroti penuturan kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan di FH UI terkait beredarnya isi chat mesum yang sempat viral di medsos (Instagram.com/@pandemictalks)
Menyoroti penuturan kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan di FH UI terkait beredarnya isi chat mesum yang sempat viral di medsos (Instagram.com/@pandemictalks)

'Bukan bocor, ini perjuangan 1,5 tahun'

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa terungkapnya isi chat bukan sekadar kebocoran informasi, melainkan hasil perjuangan panjang para korban.

Ia menyebut, korban sempat takut melapor karena khawatir dianggap berlebihan atau tidak dipercaya publik.

Baca Juga: Viral menantu diduga gelapkan uang mertua Rp4,7 miliar, dipakai foya-foya hingga selingkuh

“Jadi jangan dianggap bocor. Ini perjuangan lebih dari 1,5 tahun lamanya,” tegasnya.

Desakan DO menguat

Pihak kuasa hukum juga mendesak agar kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) kepada para terduga pelaku.

Menurutnya, tindakan tersebut telah menciptakan rasa tidak aman dan mencederai nilai-nilai kampus.

“Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap tidak layak berkuliah di situ,” jelasnya.

Baca Juga: Street Coffee Jembatan Kewek dibubarkan Satpol PP, nongkrong di tengah jalan jadi sorotan

Korban bisa bertambah

Dari data yang diungkap, total korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.

Namun, jumlah ini disebut masih berpotensi bertambah karena ada kemungkinan korban lain belum menyadari dirinya menjadi objek dalam percakapan tersebut.

“Masih banyak korban lain yang mungkin tidak tahu mereka diomongin,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak kampus terkait langkah konkret atas kasus yang kini jadi perhatian publik tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X