Viral ambulans diduga diprank debt collector, order fiktif untuk tagih utang picu kecaman

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB
Viral ambulans di Jakpus dapat orderan fiktif diduga dari debt collector (Instagram/jakartapusat.info)
Viral ambulans di Jakpus dapat orderan fiktif diduga dari debt collector (Instagram/jakartapusat.info)

GENMILENIAL.ID - Sebuah video yang memperlihatkan kru ambulans diduga menjadi korban order fiktif viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartapusat.info pada Rabu, 15 April 2026, terlihat tim ambulans mendatangi sebuah kantor di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menerima laporan adanya pasien kejang.

Namun, setibanya di lokasi, pasien yang dimaksud ternyata tidak ada.

Order tersebut diduga sengaja dibuat oleh debt collector (DC) untuk menagih utang kepada seseorang.

Baca Juga: Viral menantu diduga gelapkan uang mertua Rp4,7 miliar, dipakai foya-foya hingga selingkuh

Kru ambulans kecewa sudah menempuh jarak jauh

Dalam video itu, kru ambulans terdengar meluapkan kekecewaannya setelah merasa dipermainkan.

“Datang ke sini jauh-jauh ternyata nggak ada korban, jangan melecehkan medis, Pak,” ucap salah satu petugas ambulans.

“Bapak berarti udah ngerjain tenaga medis, udah melecehkan tenaga medis,” lanjutnya.

Diketahui, sehari sebelumnya, Selasa, 14 April 2026, tim ambulans menerima permintaan untuk menjemput seseorang yang disebut mengalami kejang.

Baca Juga: Street Coffee Jembatan Kewek dibubarkan Satpol PP, nongkrong di tengah jalan jadi sorotan

Namun, ketika dicek langsung ke lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di tempat. Pihak pengorder justru menyampaikan pesan agar orang tersebut segera melunasi utangnya.

Janji ganti rugi tak ditepati

Dalam percakapan yang terekam, pihak yang diduga sebagai debt collector sempat berjanji akan mengganti biaya operasional ambulans.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X