Motor terbakar di SPBU Semarang berakhir damai, pemilik minta petugas tak dipecat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 7 April 2026 | 06:09 WIB
Kasus motor terbakar di SPBU Sriwijaya Semarang berakhir damai (TikTok/relisviano.chiko)
Kasus motor terbakar di SPBU Sriwijaya Semarang berakhir damai (TikTok/relisviano.chiko)

GENMILENIAL.ID - Insiden kebakaran motor di SPBU Jalan Sriwijaya, Candisari, Kota Semarang, yang sempat viral di media sosial, kini berakhir damai setelah dilakukan mediasi antara pemilik kendaraan dan pihak terkait.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit motor Yamaha Fiz R yang terbakar usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.

Sebelumnya, video kejadian viral karena muncul dugaan petugas SPBU enggan memberikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan alasan harga mahal dan harus seizin manajer.

Baca Juga: Mobil masuk jurang di Malang diduga rem blong, 1 keluarga selamat

Mediasi berlangsung kekeluargaan

Mediasi antara pemilik motor, Chiko Relisvano, dengan pihak SPBU dan Pertamina berlangsung pada Minggu, 5 April 2026, di lokasi SPBU dan turut dihadiri Polsek Candisari.

Dalam pertemuan tersebut, Chiko menjelaskan kronologi awal kejadian.

Ia mengaku motornya sempat kehabisan bensin di kawasan Simpang Lima sebelum akhirnya mengisi Pertamax senilai Rp30 ribu.

“Distater dia (motor) keluar percikan api. Habis itu saya minta tolong temen saya buat ambil air,” ujarnya dalam unggahan Instagram @feedgramindo, dikutip Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: Benda bercahaya di langit Lampung bikin heboh, BRIN sebut sampah antariksa

“Harusnya, sepemikiranku itu kalau ada api sedikit pun di kawasan SPBU atau pom, sepatutnya dengan APAR,” lanjutnya.

Petugas fokus amankan area

Dalam mediasi tersebut juga dijelaskan bahwa petugas SPBU saat kejadian tengah fokus mengamankan area di dalam lokasi pengisian bahan bakar.

“Sudah dikonfirmasi dari kejadian ini tidak ada permasalahan di kendaraan Mas Chiko dari awal cuma mungkin ketika terjadi musibah, Pak Diono fokus menangani di dalam dulu,” ujar salah satu pihak dalam mediasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X