Aksi heroik satpam BRI Ajibarang padamkan minibus terbakar tuai pujian

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 7 April 2026 | 05:22 WIB
Aksi heroik satpam Bank Rakyat Indonesia (BRI) atasi kebakaran minibus yang terjadi tepat pada area kantornya di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah (Instagram.com/@pinkanelydasiska)
Aksi heroik satpam Bank Rakyat Indonesia (BRI) atasi kebakaran minibus yang terjadi tepat pada area kantornya di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah (Instagram.com/@pinkanelydasiska)

GENMILENIAL.ID - Aksi sigap seorang petugas keamanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, viral di media sosial dan menuai pujian dari warganet.

Dalam video yang beredar, terlihat satpam di Kantor BRI Cabang Ajibarang dengan cepat membantu memadamkan kebakaran sebuah minibus yang terjadi di depan kantor.

Aksi tersebut menjadi sorotan karena dinilai menunjukkan respons cepat dalam situasi darurat, berbeda dengan insiden kebakaran lain yang sebelumnya sempat viral.

Baca Juga: KA Bangunkarta anjlok di Bumiayu, sejumlah perjalanan kereta terganggu

Minibus terbakar di depan kantor

Berdasarkan informasi yang beredar, kebakaran terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, tepat di area depan Kantor BRI Cabang Ajibarang.

Dalam unggahan akun Instagram @pinkaneydasiska pada Senin, 6 April 2026, terlihat kobaran api cukup besar melahap minibus berwarna oranye.

“Tanggap dan sigap, satpam BRI BO Ajibarang tangani kebakaran kendaraan,” tulis akun tersebut.

Dua orang satpam terlihat tanpa ragu langsung mendekati lokasi kebakaran untuk memberikan bantuan.

Baca Juga: Macet horor Ketapang terurai, DPRD apresiasi peran polisi dan sopir logistik

Sigap gunakan APAR

Dengan membawa alat pemadam api ringan (APAR), petugas keamanan tersebut berupaya mengendalikan api bersama warga sekitar.

Respons cepat itu dinilai krusial dalam mencegah api semakin membesar dan menghindari potensi kerugian lebih besar.

Berkat upaya tersebut, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan dan minibus dapat diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X