29 Santri gagal terbang meski punya boarding pass, Super Air Jet ungkap kronologi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 5 April 2026 | 17:47 WIB
Super Air Jet buka suara terkait isu viral usai disebut tinggalkan 29 penumpang yang menuju Jakarta dari Pangkalpinang (Instagram/humaspoldakep.babel)
Super Air Jet buka suara terkait isu viral usai disebut tinggalkan 29 penumpang yang menuju Jakarta dari Pangkalpinang (Instagram/humaspoldakep.babel)

GENMILENIAL.ID – Dugaan penelantaran terhadap puluhan santri oleh maskapai Super Air Jet menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini melibatkan rombongan santri dari Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan yang dijadwalkan terbang dari Pangkalpinang menuju Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.

Dari total 72 santri, sebanyak 29 orang dilaporkan gagal berangkat meski telah mengantongi boarding pass.

Kejadian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai pertanyaan terkait prosedur keberangkatan maskapai.

Baca Juga: Viral motor terbakar di SPBU Semarang, pemilik kecewa APAR diduga telat digunakan

Rombongan disebut terlambat ke Gate

Menanggapi hal ini, pihak Super Air Jet melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, memberikan penjelasan resmi.

Ia menyebut bahwa rombongan santri yang tertinggal tidak berada di ruang tunggu sesuai waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, aturan penerbangan domestik mengharuskan penumpang sudah berada di ruang tunggu sebelum ditutup, yakni 10 menit sebelum jadwal keberangkatan.

“Ketentuan ini berlaku untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, serta keselamatan penerbangan,” ungkap Danang, dikutip dalam keterangan resminya pada Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga: Viral dugaan laporan palsu di aplikasi JAKI, warga Jakarta soroti hasil editan AI

Timeline versi maskapai berdasarkan CCTV

Pihak maskapai juga memaparkan kronologi berdasarkan rekaman CCTV untuk memperjelas kejadian.

Disebutkan, rombongan tiba di bandara pada pukul 06.31 WIB, namun baru memulai proses check-in sekitar pukul 07.13 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X