Blokade rel viral di Lampung berujung laporan polisi, KAI tegaskan aksi ini berbahaya dan melanggar hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:21 WIB
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)

KAI juga menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Baca Juga: Dari gerimis jadi badai, warga Cikarang Selatan ungkap momen mencekam saat atap rumah berterbangan

“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan,” jelas Zaki.

Ia menambahkan, perlintasan tanpa izin termasuk kategori tidak resmi dan seharusnya ditutup.

Bisa terancam pidana

Aksi pemblokiran rel kereta api memiliki konsekuensi hukum serius.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian, termasuk meletakkan benda di atas rel.

Baca Juga: Bukan uang, siswa SD terpencil ini bahagia dapat ‘THR’ alat tulis, videonya viral

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, aparat TNI dan Polri telah mengevakuasi material yang digunakan untuk memblokade rel pada hari yang sama.

Setelah dilakukan pembersihan, jalur kereta dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui mulai pukul 17.25 WIB.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional di ruang publik, terutama yang menyangkut fasilitas vital, dapat berujung pada konsekuensi hukum dan membahayakan banyak pihak.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X