KAI juga menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga: Dari gerimis jadi badai, warga Cikarang Selatan ungkap momen mencekam saat atap rumah berterbangan
“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan,” jelas Zaki.
Ia menambahkan, perlintasan tanpa izin termasuk kategori tidak resmi dan seharusnya ditutup.
Bisa terancam pidana
Aksi pemblokiran rel kereta api memiliki konsekuensi hukum serius.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian, termasuk meletakkan benda di atas rel.
Baca Juga: Bukan uang, siswa SD terpencil ini bahagia dapat ‘THR’ alat tulis, videonya viral
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, aparat TNI dan Polri telah mengevakuasi material yang digunakan untuk memblokade rel pada hari yang sama.
Setelah dilakukan pembersihan, jalur kereta dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui mulai pukul 17.25 WIB.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional di ruang publik, terutama yang menyangkut fasilitas vital, dapat berujung pada konsekuensi hukum dan membahayakan banyak pihak.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo setujui anggaran Rp5 triliun untuk pembangunan 30 rangkaian kereta baru, target rampung setahun
Mahfud MD curigai ada dugaan korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, soroti inkonsistensi pendanaan dan peralihan mitra
Viral warga blokade rel kereta api di Bandar Lampung, diduga tuntut ganti rugi usai mobil tertemper
Ditinggal mudik, kontrakan warga Cengkareng mendadak jadi tempat sampah, keluhkan ulah tetangga
Bazar Lebaran Monas diserbu ratusan ribu warga, Seskab Teddy ungkap instruksi Presiden Prabowo
Viral dua perempuan kejar pria diduga pelaku pelecehan di Bekasi, warga sebut sudah sering terjadi
Dari gerimis jadi badai, warga Cikarang Selatan ungkap momen mencekam saat atap rumah berterbangan