Pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan atau 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Viral polisi di Bantul beri kue lebaran ke tahanan, haru karena tak pernah dijenguk keluarga
Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Motif sakit hati, polisi ungkap kasus pembunuhan di Subang dalam 1x24 jam
Warga Pamanukan dihebohkan dugaan pembunuhan, polisi tangkap seluruh pelaku
Motif pembunuhan Alvaro terungkap: Rekam jejak digital ayah tiri buka rencana balas dendam, polisi telusuri pelaku lain
Mayat pria bersimbah darah ditemukan di perkebunan Wantilan Subang, polisi duga korban pembunuhan berencana
Terungkap motif pembunuhan konsultan asal Klaten di Subang, pelaku sakit hati dan faktor ekonomi
Apresiasi DPRD Subang atas pengungkapan pembunuhan Wantilan, minta keamanan Dapil III diperkuat
Terduga pelaku pembunuhan Ermanto Usman di Bekasi ditangkap polisi