Pembunuhan di kafe Pantura Subang terungkap, motif ditolak hubungan intim

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 26 Maret 2026 | 19:41 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan di Polres Subang, Kamis 26 Maret 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan di Polres Subang, Kamis 26 Maret 2026

Rampas harta korban, motor digadaikan

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku kemudian mengambil dua handphone, uang tunai, tas berisi identitas, jam tangan, serta satu unit sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres.

Motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, sebelum pelaku melarikan diri ke arah Bogor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, KTP korban, STNK, jam tangan, hingga sepeda motor.

Baca Juga: Terungkap, Vidi Aldiano sempat tampil saat masih terpasang infus, ditutupi sarung tangan

Ditangkap saat bersembunyi di bengkel

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Subang, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Tajur Halang, Bogor.

“Tersangka ditemukan sedang tidur di dalam kendaraan yang sedang diperbaiki di sebuah bengkel,” terang AKP Bagus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi pelaku tidak dipengaruhi alkohol.

Baca Juga: Viral curhatan ibu naik bus AC, sopir dan penumpang merokok hingga anak muntah

“Untuk pengaruh alkohol tidak ada, karena saat itu hari Lebaran dan tersangka tidak mengonsumsi minuman keras,” jelasnya.

Terancam 15 tahun penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Subang dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X