Prosedur khusus bagi karyawan hamil
Lebih lanjut, Epi Slamet menerangkan bahwa PT TKG Taekwang Indonesia memiliki prosedur khusus bagi karyawan hamil.
Kebijakan tersebut meliputi pemberian tanda khusus serta penyesuaian beban kerja guna menjaga kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan.
Prosedur tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan di lingkungan industri.
Sebagai bentuk empati, pada Selasa 10 Februari 2026, perwakilan perusahaan mendatangi keluarga karyawati tersebut untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya sang bayi.
Epi Slamet menegaskan perusahaan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses yang berjalan serta memastikan setiap langkah penanganan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pj. Bupati Subang tandatangani MoU dengan PT. TKG Taekwang Indonesia dan PT. Evoluzione Tyres terkait kemitraan pelatihan dan penempatan tenaga kerja
Diduga akibat kebocoran gas, ledakan di area kerja Pertamina Subang lukai dua karyawan
Prioritaskan warga lokal, Kang Rey pastikan rekrutmen Vinfast 5.000 karyawan bebas pungli
22 Karyawan tewas dalam kebakaran gedung Terra Drone: Damkar ungkap akses evakuasi minim dan asap pekat jadi faktor utama
Berstatus objek vital nasional, PT Dahana uji kesiapan karyawan hadapi skenario darurat
Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil blind van Rp203 juta di Subang, ternyata karyawan perusahaan
PT TKG Taekwang Indonesia salurkan bantuan Rp100 juta untuk korban banjir Pantura Subang