ICW soroti pengadaan MBG, pembelian sendok bebek 2025 disebut habiskan Rp4 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 16 Januari 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi - Dapur SPPG  (indonesia.go.id)
Ilustrasi - Dapur SPPG (indonesia.go.id)

GENMILENIAL.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap temuan pengadaan alat makan yang dinilai janggal, salah satunya pembelian sendok bebek dengan nilai mencapai Rp4 miliar pada tahun 2025.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Jumat, 16 Januari 2026.

ICW menilai, besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan urgensi belanja dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga: Ratusan miliar untuk seragam hingga alat makan MBG, ICW soroti tata kelola Badan Gizi Nasional

ICW ungkap anggaran sendok bebek Rp4 miliar

Egi menjelaskan, ICW tengah menelusuri berbagai aspek pengadaan dalam program MBG, mulai dari tata kelola anggaran, potensi konflik kepentingan, hingga efektivitas belanja negara.

Salah satu yang disoroti adalah pengadaan peralatan makan, termasuk sendok bebek yang lazim digunakan pada makanan siap saji.

“Kalau kita bicara alat makan, misalnya sendok bebek yang biasa dipakai beli nasi uduk, itu nilainya Rp4 miliar di tahun 2025,” ungkap Egi.

Menurut ICW, angka tersebut dinilai tidak kecil dan perlu penjelasan terbuka kepada publik, mengingat MBG sejatinya difokuskan pada pemenuhan gizi anak-anak, balita, serta ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga: Langkah strategis Kang Rey perkuat daya saing industri Subang lewat akses tol

Total pengadaan alat makan dan dapur capai Rp583 Miliar

Tak hanya sendok bebek, ICW juga menemukan bahwa total realisasi pengadaan alat makan dan dapur dalam program MBG mencapai Rp583 miliar.

Namun, pengadaan tersebut tercatat dalam bentuk paket gelondongan tanpa rincian detail yang transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X