Pencarian Alvaro Kiano mandek: CCTV terhapus, polisi telusuri jejak hingga Batam dan Cilegon

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 16 November 2025 | 16:21 WIB
Tangkapan layar poster anak hilang bernama Alvaro Kiano Nugroho yang hilang sejak Maret 2025 (Instagram/arumind8)
Tangkapan layar poster anak hilang bernama Alvaro Kiano Nugroho yang hilang sejak Maret 2025 (Instagram/arumind8)

GENMILENIAL.ID – Pencarian terhadap Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun yang hilang sejak 6 Maret 2025, masih menemui jalan buntu setelah delapan bulan berlalu.

Polisi mengungkap hambatan terbesar dalam penyelidikan, yakni rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang terhapus otomatis setiap hari, sehingga bukti visual di hari-hari awal hilangnya Alvaro tak lagi tersedia.

CCTV terhapus jadi masalah utama

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat kamera pengawas di wilayah tersebut.

Namun, sistem penyimpanan CCTV tidak dirancang menyimpan rekaman jangka panjang.

Baca Juga: RI siap produksi massal kapal selam tanpa awak: KSOT disejajarkan dengan Orca AS dan Poseidon Rusia

“Bukan belum ada CCTV, tapi per hari terhapus dan tidak tersimpan,” ujar Seala, Kamis 14 November 2025.

Tanpa rekaman video, polisi kehilangan jejak awal yang sangat penting, baik untuk melacak arah pergerakan Alvaro maupun memeriksa sosok yang berada di sekitar masjid pada waktu kejadian.

Akibatnya, penyelidikan harus bertumpu pada informasi manual, bukan bukti elektronik.

Polisi perluas pencarian hingga luar Jakarta

Dengan minimnya petunjuk visual, polisi kini mengandalkan:

Baca Juga: Fakta longsor Cilacap: 16 Rumah tertimbun, 2 warga tewas, 21 masih hilang

  • Keterangan saksi
  • Informasi dari pihak sekolah
  • Laporan keluarga
  • Pesan masyarakat melalui DM Instagram Polsek
  • Laporan yang masuk ke Kapolsek

Seluruh laporan ditindaklanjuti, termasuk dugaan kemunculan Alvaro di Batam, Kepulauan Riau, dan Cilegon, Banten. Namun, penyisiran di kedua wilayah itu belum memberikan hasil.

“Selalu kami dalami, tetapi belum membuahkan hasil,” tambah Seala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X