Ketiga skema yang disepakati adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta Foreign Direct Investment (FDI).
Baca Juga: Warga Pamanukan dihebohkan dugaan pembunuhan, polisi tangkap seluruh pelaku
Skema kombinasi ini disebut menjadi model pembiayaan berkelanjutan agar pembangunan tidak bergantung sepenuhnya pada dana pemerintah pusat.
Syarat IKN jadi ibu kota politik 2028
Berdasarkan Perpres 79/2025, terdapat beberapa syarat teknis dan infrastruktur yang harus terpenuhi sebelum pemerintahan resmi dipindahkan ke IKN, di antaranya:
- Luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) mencapai 800–850 hektare.
- 20 persen gedung pemerintahan sudah selesai dibangun.
- 50 persen hunian layak dan berkelanjutan telah tersedia.
Baca Juga: BNPB: 14 santri tewas, 49 masih hilang dalam tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
- Sarana dan prasarana dasar minimal mencapai 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN berada di angka 0,74.
- ASN yang bertugas di IKN mencapai 1.700–4.100 orang.
- Layanan kota cerdas (smart city) sudah aktif minimal 25 persen.
Jika seluruh indikator tersebut terpenuhi, maka IKN resmi bisa digunakan sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia pada 2028.***
Artikel Terkait
Upacara 17 Agustus 2025 digelar di Jakarta, bukan di IKN: Istana sebut sudah bentuk panitia
Gibran soal kantor di Papua hingga IKN: Sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja
Dipimpin Basuki Hadimuljono, upacara HUT ke-80 RI di IKN berlangsung meriah
Di hadapan warga Dayak, Wapres Gibran pastikan proyek IKN jalan terus hingga rampung
China buka peluang bawa investor untuk bangun infrastruktur dan perumahan di IKN
IKN ditargetkan jadi ibu kota politik 2028, Jokowi: Sesuai tujuan awal pembangunan
5 Fakta terkini kebakaran hunian pekerja IKN: 700 orang direlokasi, proyek KIPP diklaim tetap on track