Basuki Hadimuljono optimis IKN siap jadi Ibu Kota Politik 2028, dapat dukungan pembiayaan dari Menkeu Purbaya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana (Instagram/otorita_ikn)
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana (Instagram/otorita_ikn)

Ketiga skema yang disepakati adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta Foreign Direct Investment (FDI).

Baca Juga: Warga Pamanukan dihebohkan dugaan pembunuhan, polisi tangkap seluruh pelaku

Skema kombinasi ini disebut menjadi model pembiayaan berkelanjutan agar pembangunan tidak bergantung sepenuhnya pada dana pemerintah pusat.

Syarat IKN jadi ibu kota politik 2028

Berdasarkan Perpres 79/2025, terdapat beberapa syarat teknis dan infrastruktur yang harus terpenuhi sebelum pemerintahan resmi dipindahkan ke IKN, di antaranya:

  • Luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) mencapai 800–850 hektare.
  • 20 persen gedung pemerintahan sudah selesai dibangun.
  • 50 persen hunian layak dan berkelanjutan telah tersedia.

Baca Juga: BNPB: 14 santri tewas, 49 masih hilang dalam tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

  • Sarana dan prasarana dasar minimal mencapai 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN berada di angka 0,74.
  • ASN yang bertugas di IKN mencapai 1.700–4.100 orang.
  • Layanan kota cerdas (smart city) sudah aktif minimal 25 persen.

Jika seluruh indikator tersebut terpenuhi, maka IKN resmi bisa digunakan sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia pada 2028.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X