Ancaman hukuman berat
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca Juga: Coretax jadi taruhan Purbaya: Janji rampung 1 bulan usai catat 397 kasus error
Kronologi kebakaran versi Damkar
Sebelumnya, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur sempat menerima laporan kebakaran rumah kontrakan di Cakung pada 18 September 2025 pagi.
“Dugaan penyebab karena pertengkaran keluarga. Satu korban luka bakar atas nama SN, sementara lima orang lainnya berhasil selamat,” kata Kasi Operasi Damkar Jaktim, Abdul Wahid.
Kini, kasus tersebut masih ditangani Polres Metro Jakarta Timur dan MA resmi ditahan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Anastasia dan anaknya jalani pemulihan usai alami kekerasan rumah tangga, begini dampak KDRT terhadap anak
Sempat muncul isu KDRT yang dilakukan Baim Wong, pihak Paula Verhoeven ogah memberi tanggapan: Menjaga mental anak
Isu KDRT yang dilakukan pada Paula Verhoeven makin santer, pengacara Baim Wong tegaskan tak ada bukti yang mendukung di pengadilan
Dosen di Bandung dilaporkan suami karena dugaan perselingkuhan, saling lapor hingga tudingan KDRT
Ahmad Dhani akui pernah jadi korban KDRT oleh Maia Estianty: El pernah lihat saya dilempar remote TV
2 Hari setelah aksi brutal, Polres Subang ringkus pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri
Meta Ayu, istri diplomat Arya Daru, tampil perdana di publik: Desak transparansi dan hentikan framing negatif