Tragedi KDRT di Cakung: Istri tewas akibat luka bakar, suami jadi tersangka

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 30 September 2025 | 04:13 WIB
Ilustrasi - Seorang istri di Cakung mengalami KDRT hingga dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar (freepik.com/freepik)
Ilustrasi - Seorang istri di Cakung mengalami KDRT hingga dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar (freepik.com/freepik)

Ancaman hukuman berat

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Coretax jadi taruhan Purbaya: Janji rampung 1 bulan usai catat 397 kasus error

Kronologi kebakaran versi Damkar

Sebelumnya, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur sempat menerima laporan kebakaran rumah kontrakan di Cakung pada 18 September 2025 pagi.

“Dugaan penyebab karena pertengkaran keluarga. Satu korban luka bakar atas nama SN, sementara lima orang lainnya berhasil selamat,” kata Kasi Operasi Damkar Jaktim, Abdul Wahid.

Kini, kasus tersebut masih ditangani Polres Metro Jakarta Timur dan MA resmi ditahan sebagai tersangka.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X