Tragedi KDRT di Cakung: Istri tewas akibat luka bakar, suami jadi tersangka

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 30 September 2025 | 04:13 WIB
Ilustrasi - Seorang istri di Cakung mengalami KDRT hingga dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar (freepik.com/freepik)
Ilustrasi - Seorang istri di Cakung mengalami KDRT hingga dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar (freepik.com/freepik)

GENMILENIAL.ID – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cakung, Jakarta Timur, berujung tragis.

Seorang perempuan berinisial SN (33 tahun) meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah usai dibakar oleh suaminya, MA (29 tahun), pada Kamis, 18 September 2025.

SN sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, namun nyawanya tidak tertolong.

“Pada 21 September 2025 sekitar pukul 07.30, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Ousmane Dembele raih Ballon d’Or 2025, simbol kebangkitan bersama PSG

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.

Pertengkaran berawal dari mi instan

Sri mengungkap, peristiwa bermula ketika MA meminta istrinya membuatkan mi instan. Permintaan sederhana itu justru memicu pertengkaran.

SN sempat berlari ke kamar ibunya untuk menghindar, namun MA tetap mengejarnya meski sudah dilerai sang mertua.

Aksi brutal dengan tiner dan korek api

Dalam kondisi emosi, MA membawa cairan tiner yang disimpan dalam botol plastik. Tak lama, ia menyiramkan cairan itu ke tubuh SN lalu memantik korek api.

Baca Juga: Profil Anggito Abimanyu resmi jadi Ketua DK LPS gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Api langsung membakar wajah, rambut, dada, dan leher korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

“Tiner itu dilemparkan ke muka korban mengenai wajah, rambut, dada, dan leher. Lalu tersangka memantik korek api sehingga tubuh korban terbakar,” jelas Sri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X