Marak kasus keracunan MBG, pemerintah daerah atau BGN yang harus bertanggung jawab?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 27 September 2025 | 19:37 WIB
Kemendagri dan BGN sebut pihak yang harus tanggung  jawab saat ada kasus keracunan MBG (Instagram/kantorstafpresidenri)
Kemendagri dan BGN sebut pihak yang harus tanggung jawab saat ada kasus keracunan MBG (Instagram/kantorstafpresidenri)

GENMILENIAL.ID – Kasus keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan di sejumlah daerah.

Bahkan, insiden di Kabupaten Bandung Barat sampai ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah ratusan siswa jadi korban.

Fenomena ini memicu pertanyaan publik, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

Pemda jadi tanggung jawab pertama

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (pemda) wajib menjadi garda terdepan ketika terjadi insiden keracunan MBG.

Baca Juga: Isu dapur fiktif bayangi program MBG, Menkeu Purbaya kerahkan aparat kawal serapan Rp99 triliun

“Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat seperti pemda,” kata Tito, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, pemda memiliki akses langsung terhadap fasilitas kesehatan, rumah sakit, hingga tenaga medis untuk memberikan pertolongan cepat.

BGN akui ada kelemahan pengawasan

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengakui sebagian besar kasus keracunan terjadi akibat standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Netanyahu singgung pidato pro Palestina Prabowo di PBB, walk out delegasi warnai sidang

“Kejadian belakangan ini, 80 persen karena SOP kita yang tidak dipatuhi, baik oleh mitra maupun tim dari SPPG,” ujar Nanik.

Ia pun meminta maaf dan menegaskan BGN akan menanggung biaya perawatan korban.

“Kesalahan terbesar ada pada kami, berarti masih ada jurang pengawasan,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X