DPR soroti konsumsi gula rafinasi, dinilai rugikan petani lokal

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 19 September 2025 | 03:33 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, mendesak pemerintah tegas perketat peredaran gula rafinasi (Instagram/ayo_ahmadyohan)
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, mendesak pemerintah tegas perketat peredaran gula rafinasi (Instagram/ayo_ahmadyohan)

GENMILENIAL.IDDPR RI mendesak pemerintah memperketat pengawasan peredaran gula kristal rafinasi (GKR) agar tidak dikonsumsi rumah tangga.

GKR merupakan gula hasil pemurnian yang seharusnya hanya digunakan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan diperjualbelikan bebas di pasaran.

“Komisi IV DPR mendorong pemerintah agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi, jangan sampai menjadi konsumsi rumah tangga karena akan merugikan para petani gula,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Jokowi dukung pembahasan RUU Perampasan Aset, ungkap 3 kali desak DPR di masa pemerintahannya

Menurutnya, harga gula rafinasi yang lebih murah membuat masyarakat cenderung memilih produk tersebut, sehingga gula lokal dari petani tebu kalah bersaing.

“Masyarakat tentu akan memilih gula rafinasi, akibatnya gula lokal tidak bisa terserap maksimal dan ini merugikan petani karena harga tebu semakin jatuh,” jelasnya.

Ia menegaskan, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri dan tidak boleh masuk konsumsi rumah tangga.

Hal senada juga disampaikan Menko Pangan Zulkifli Hasan. Zulhas menegaskan pihaknya bersama kementerian dan aparat terkait tengah melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah GKR bocor ke pasaran.

Baca Juga: Tanggapi isu dana investasi Rp70 miliar raib, BCA pastikan sistem aman

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian atau lembaga serta aparat terkait, menindaklanjuti isu GKR rembes ke pasar,” kata Zulhas, Kamis, 11 September 2025.

Pemerintah, lanjut Zulhas, akan memastikan pasokan gula tetap stabil serta melindungi petani dari kerugian akibat peredaran GKR ilegal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X