GENMILENIAL.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.
Wamendagri, Bima Arya mengungkap sanksi untuk Lucky itu yakni mengikuti magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintah di Kemendagri selama 3 bulan.
Bima Arya mengklaim, sanksi itu wajib dijalani sang Bupati Indramayu usai ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," tutur Buma kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
"Dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.
Bima kemudian mengungkap, sanksi yang bakal dijalani Lucky itu akan mulai dilaksanakan pada pekan depan.
Terkait aktivitas 'magang' itu, Bima menyebut Lucky nantinya akan mengikuti berbagai kegiatan belajar tata kelola pemerintah di Kemendagri.
"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
"Kemudian, diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tungkas Bima.***
Artikel Terkait
Viral diam-diam liburan ke Jepang hingga ditegur Dedi Mulyadi, Lucky Hakim ternyata punya karier mentereng di dunia hiburan
Usai viral liburan tanpa izin ke Gubernur Jabar, Bupati Lucky Hakim ngaku keliru hitung hari kerja
Terancam sanksi usai libur tanpa izin, Lucky Hakim ngaku tak tahu ada aturan pejabat di Lebaran 2025
Pasca viral ditegur Dedi Mulyadi, Lucky Hakim sebut liburan ke Jepang sudah direncanakan sejak tahun 2024
Pasca Viral liburan tanpa Izin ke Dedi Mulyadi, Bupati Lucky Hakim kini diminta bikin Indramayu seindah Jepang
Lucky Hakim tegaskan plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tidak pakai APDB: Tidak dijemput fasilitas negara
Tidak tahu jika kepala daerah tidak ada kata libur, Lucky Hakim akui salah persepsi liburan cuti Lebaran 2025