UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 19 September 2025 | 00:49 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI (Instagram/mahkamahkonstitusi)

GENMILENIAL.IDMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan itu dibacakan melalui sidang perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Rabu 17 September 2025.

Hakim MK Guntur Hamzah membacakan amar putusan yang menyatakan pembentukan UU TNI tidak melanggar UUD 1945. Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Bupati Subang dorong percepatan infrastruktur sebagai penopang ekonomi daerah

Namun, putusan ini tidak bulat. Empat hakim, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, menyampaikan dissenting opinion.

Mereka menilai UU TNI cacat formil karena proses legislasi minim keterbukaan dan partisipasi publik, serta menuntut adanya perbaikan dalam waktu dua tahun.

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Ia menegaskan, perbaikan harus dilakukan maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan dengan menjamin keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.

Baca Juga: Santri IIBS Bogor digembleng menulis, bekal ilmu dan dakwah ke tingkat global

Hakim Saldi Isra menyoroti revisi UU TNI yang awalnya tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025, sementara Arsul Sani menegaskan publik sulit mengakses draft revisi sehingga terhambat dalam memberikan masukan.

Senada, Enny Nurbaningsih menilai proses pembahasan tingkat I terlalu cepat sehingga publik makin kehilangan kesempatan untuk ikut terlibat.

Sebaliknya, lima hakim lainnya, yakni Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat, mendukung putusan penolakan uji formil dan menilai proses legislasi UU TNI tetap sah.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya mengajukan uji formil karena menilai revisi UU TNI dibahas secara tertutup, tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025, serta tidak memberikan akses dokumen secara terbuka.

Baca Juga: Hidup sebagai perjalanan menuju Tuhan, kesadaran jadi kunci utama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X