PBB desak Indonesia utamakan dialog dan transparansi dalam penanganan aksi protes

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 3 September 2025 | 03:41 WIB
Ilustrasi - PBB serukan investigasi transparan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan aksi demo di Indonesia (Unsplash/hdbernd)
Ilustrasi - PBB serukan investigasi transparan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan aksi demo di Indonesia (Unsplash/hdbernd)

GENMILENIAL.ID – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti kericuhan dalam aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR, organisasi internasional itu menekankan pentingnya dialog serta menyerukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Pernyataan resmi OHCHR dirilis lewat situs PBB pada Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Pakar komunikasi desak pemerintah rangkul media, bukan influencer, untuk jaga kepercayaan publik

“Kami menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional,” ujar juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

Shamdasani menegaskan pihaknya memantau ketat rangkaian kekerasan yang terjadi dalam konteks protes nasional terkait tunjangan parlemen, kebijakan penghematan, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

“Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik,” katanya.

OHCHR juga mengingatkan otoritas Indonesia untuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi.

Baca Juga: Ikuti instruksi presiden, Kementerian PU gerak cepat data dan rehabilitasi fasilitas umum rusak

Hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, menurut Shamdasani, harus tetap dilindungi sesuai norma internasional.

“Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api,” tegasnya.

Dengan seruan ini, PBB berharap penanganan aksi unjuk rasa di Indonesia lebih mengedepankan pendekatan damai sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X