GENMILENIAL.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara terkait aksi demo yang digelar di depan gedung DPR pada Senin, 25 Agustus 2025.
Aksi ini sempat ricuh dan menyebabkan kerusakan, seperti gerbang DPR dan separator busway.
Hak berpendapat dijamin, tapi jangan anarkis
Hasan menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan aspirasi sesuai Undang-Undang, tetapi tetap harus kondusif.
Baca Juga: Soal Wamenaker baru pengganti Immanuel Ebenezer, begini kata Prabowo
“Gini, kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasi dijamin oleh Undang-Undang,” kata Hasan di kantor PCO, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan, jika aksi berujung perusakan, itu tidak termasuk dalam penyampaian pendapat yang dijamin hukum.
“Aspirasinya saya yakin sudah sampai ke pihak yang ingin didengar, kita yakin sampai. Jadi pemerintah melihat demonstrasi itu usaha menyampaikan aspirasi tapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan sampai merugikan kepentingan orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: H. Anharudin ikut Bimtek Nasional Demokrat di Pacitan, dihadiri SBY dan AHY
Tuntutan demo: Tunjangan DPR
Demo 25 Agustus menyoroti salah satu isu hangat, yakni tunjangan anggota DPR yang dianggap boros di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi masyarakat saat ini.
Para pengunjuk rasa menuntut agar tunjangan tersebut dihapus.
Pemerintah pun menekankan, aspirasi masyarakat didengar, tapi penyampaian pendapat harus tetap sesuai aturan agar tidak merugikan publik.***
Artikel Terkait
Proses hukum tetap berjalan, 16 mahasiswa Trisakti masih berstatus tersangka usai ricuh demo
Demo tolak kebijakan ODOL di Monas dibubarkan polisi, enam orang diamankan
Polisi pastikan tak ada korban jiwa dalam demo tuntut mundur Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo tolak mundur, sebut demo jadi pembelajaran
Bupati Pati Sudewo dihantam demo besar dan dugaan suap proyek kereta
Imbas demo ricuh di DPR, operasional KRL terbatas hanya sampai Stasiun Kebayoran
Ada TNI saat pengamanan demo 25 Agustus di DPR, Polri tegaskan sesuai SOP