GENMILENIAL.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengimbau seluruh kader dan simpatisan partainya untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum, usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang," kata Hasto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Microsoft PHK 9.000 karyawan global, fokus investasi ke teknologi AI
Hasto mengaku telah mempertimbangkan risiko politik dari sikapnya selama ini dan menyinggung soal independensi hukum yang menurutnya kerap diintervensi kekuasaan.
"Percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi. Percayalah bahwa kebenaran akan menang," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan tuduhan menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga: Tangis keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya pecah di Banyuwangi: Katanya mau pulang hari ini
Selain pidana pokok, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Hasto tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," tegas jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.***
Artikel Terkait
Hasto ditangkap, kongres PDI-P ditunda? begini penjelasan Ganjar Pranowo
Lewat sidang Hasto koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK, tapi penangkapan tak kunjung terjadi
Hasto Kristiyanto akan gunakan teknologi AI untuk susun pledoi di kasus suap dan obstruction of justice
Jaksa beberkan isi WA Harun Masiku ke Hasto, singgung nama Puan hingga Megawati dalam upaya PAW DPR
Hasto Kristiyanto dicecar soal jawaban ‘oke sip’ ke Saeful Bahri, klaim tak tahu isi pertemuan dengan Harun Masiku
Dituntut 7 tahun penjara, Hasto Kristiyanto sebut sudah perkirakan sejak awal
Terseret skandal suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara