Polda Jabar tangkap pimpinan sindikat perdagangan bayi ke Singapura di Bandara Soetta

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:18 WIB
Ilustrasi - Polisi berhasil menangkap salah satu buronan utama dalam kasus perdagangan bayi yang dijual ke Singapura (Unsplash/岁月 如歌)
Ilustrasi - Polisi berhasil menangkap salah satu buronan utama dalam kasus perdagangan bayi yang dijual ke Singapura (Unsplash/岁月 如歌)

GENMILENIAL.ID – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu tokoh utama dalam sindikat perdagangan bayi lintas negara.

Pelaku yang diduga sebagai pimpinan sindikat tersebut diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat, 18 Juli 2025, sesaat setelah mendarat dari Singapura.

“Memang kita cari, ini merupakan tersangka utama sindikat perdagangan bayi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.

Menurut Surawan, penangkapan dilakukan atas kerja sama dengan pihak Imigrasi.

Baca Juga: DJ Panda bantah terkait isu kehamilan Erika Carlina, ungkap bukti grup chat berisi 531 orang

Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan baru pulang dari Singapura, kemudian diamankan oleh rekan-rekan dari Imigrasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Jabar telah mengamankan total 14 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Namun, masih ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita ada dua DPO lagi, dan kemungkinan masih ada tambahan tersangka,” kata Surawan.

Baca Juga: Subang tampilkan UMKM unggulan dan budaya lokal di Sunda Karsa Fest 2025

Ia menambahkan, tersangka yang baru ditangkap memiliki peran sentral sebagai pimpinan sindikat yang diduga kuat bertanggung jawab atas operasi penjualan bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.

“Ini bisa dibilang pimpinan daripada sindikat yang melakukan penjualan bayi ke Singapura,” tegas Surawan.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena menyangkut kejahatan perdagangan manusia yang sangat serius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X