Viral kasus pembegalan di Subang ternyata hoaks, pelaku akui stres jadi motif

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:52 WIB
Polsek Pusakanagara berikan keterangan terkait unggahan hoax seorang pria hang menjadi korban pembegalan, Rabu 4 Juni 2025 (Dok. Istimewa)
Polsek Pusakanagara berikan keterangan terkait unggahan hoax seorang pria hang menjadi korban pembegalan, Rabu 4 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Warga Kabupaten Subang sempat dihebohkan dengan unggahan akun Facebook bernama KAARIKUNO KUN, yang menyebut seorang pria menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Pusaka–Compreng pada Selasa, 3 Juni 2025.

Namun, setelah ditelusuri polisi, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Akun Facebook itu diketahui milik AS (28 tahun), warga Compreng, yang mengunggah foto kakaknya, AB (48 tahun), dalam kondisi baju robek dan diklaim sebagai korban begal.

Baca Juga: Sapi kurban Presiden Prabowo seberat 900 kg, dipelihara polisi peternak di Riau

Dalam narasi unggahan, disebutkan bahwa AB diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.

Namun hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pusakanagara mengungkap bahwa kejadian itu direkayasa oleh AB sendiri.

“Saudara AB mengakui cerita pembegalan itu tidak benar. Ia sendiri yang merobek bajunya menggunakan silet,” ujar Kapolsek Pusakanagara, Kompol Dr. R. Jusdijachlan, Rabu, 4 Juni 2025.

Kepada polisi, AB mengaku melakukan aksi itu karena sedang mengalami tekanan pikiran atau stres.

Baca Juga: Fahri Hamzah tegaskan rumah subsidi minimal tipe 36 sesuai standar SDGs: Harus layak

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, AB dan AS telah membuat video klarifikasi serta menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.

Mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Bojongjaya, atas kegaduhan yang terjadi.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

Ia juga menegaskan bahwa penyebaran hoaks merupakan tindakan yang dapat dijerat sanksi hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X