GENMILENIAL.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan laporan Artis Azizah Salsha terhadap 12 akun media sosial atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baiknya, dengan menggelar konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim POLRI telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum terkait dengan dua di antaranya sudah berdamai dengan istri pesepakbola Pratama Arhan itu.
Salah satu pemilik akun yang dilaporkan Azizah bernama Andreas, mengakui tindakan penyebaran hoaks itu dan mengutarakan permohonan maafnya.
"Hari ini saya meminta permohonan maaf terkait konten yang saya bikin dan saya mengakui konten itu sudah memberikan pencemaran nama baik terhadap Zize (panggilan Azizah)," kata Andreas dalam konferensi pers di Senopati, Jaksel, pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024.
Menanggapi pernyataan Andreas, Azizah mengingatkan agar dapat dijadikan pelajaran dan lebih bijak menggunakan media sosial.
"Saya menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan juga terlapor, dan saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dan bijak menggunakan media sosial," kata Azizah dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Ega Marhadinata yang merupakan kuasa hokum azizah, mengatakan masih terdapat 10 oknum yang belum menunjukkan itikad baik dan akan terus diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Namun, yang kita laporkan itu 12 akun dan masih ada beberapa terlapor lagi yang masih diproses," tegas Ega dalam kesempatan itu.
Sebagai informasi, Azizah diduga berselingkuh dengan Salim Nauderer yang dahulu kekasih Rachel Vennya, pada tanggal 20 Agustus yang 2024 lalu.
Selanjutnya, Azizah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baiknya itu berdasarkan UU ITE dan/atau UU Hukum Pidana, pada 21 Agustus 2024.
Pasal-pasal dalam laporan tersebut, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 319 dan Pasal 311 Kitab UU Hukum Pidana.
Bercermin dari kasus tersebut, masyarakat hendaknya lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang berseliweran di media sosial.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan publik saat 'berselancar' di media sosial:
Langkah Bijak Menggunakan Media Sosial
Artikel Terkait
Strategi efektif menaikkan pembaca website melalui media sosial
Polisi tangkap pelaku yang mengancam penembakan kepada Anis Baswedan di media sosial
Viral video tawuran perang sarung di media sosial, Unit Reskrim Polsek Pamanukan amankan 5 orang bocil
Sebelum meninggal dunia, komedian Babe Cabita sempat sampaikan permintaan maaf melalui media sosial pribadinya
5 Tips hadapi haters di media sosial biar gak mudah baper
Pentingnya memahami etika di era digital, panduan bagi milenial dan Gen Z dalam menggunakan media sosial
ESAI : Peran konten media sosial dalam sampaikan pesan kemanusiaan