Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.***
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Beroperasi selama hampir 3 tahun! intip 4 fakta kasus bandar judi online asal Kamboja bareng sindikat jual beli rekening di Jakbar
Penembakan pemilik rental mobil di rest area diduga sindikat penggelapan, ini 3 kasus penggelapan rental mobil fenomenal di Indonesia
Razman Arif akan urus proses adopsi anak Nikita Mirzani, ungkap niat menyelamatkan kehidupan Lolly
Oplos tabung 12 kg dengan modal Rp100 ribu, ini kasus sindikat elpiji di Jakarta hingga Bekasi yang raup untung Rp700 ribu per tabung besar!
Dulu ingin adopsi Lolly, kini Razman akan laporkan anak Nikita Mirzani karena tindakan aborsi
Sindikat ‘Sunda Archipelago’ pelaku pemalsuan STNK dan dokumen lain ditangkap, polisi: Nyaris sempurna
Dibawa berobat ke Puskesmas karena demam, bayi di Bima berujung kehilangan tangan