Razman Arif akan urus proses adopsi anak Nikita Mirzani, ungkap niat menyelamatkan kehidupan Lolly

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 15 Januari 2025 | 23:34 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution (Instagram.com/razmannasution71)
Pengacara Razman Arif Nasution (Instagram.com/razmannasution71)

GENMILENIAL.ID - Pengacara Razman Arif Nasution mengumumkan niatnya untuk mengadopsi Laura Meizani Mawardi, atau yang akrab disapa Lolly, putri sulung artis kontroversial Nikita Mirzani. 

Keputusan ini muncul setelah ia terlibat dalam permasalahan antara Lolly dan ibunya.

Razman mengungkapkan bahwa saat ini ia tengah mempersiapkan segala persyaratan hukum yang diperlukan untuk proses adopsi tersebut. 

Ia juga menegaskan bahwa adopsi ini akan dilakukan jika Nikita Mirzani merelakan anak sulungnya untuk diasuh oleh pihak lain.

Baca Juga: Mobil milik Aurelie-Tyler ringsek akibat kecelakaan di AS, menyisakan cedera serius bagi pasangan artis dan dokter Itu dari kepala hingga kaki

"Kami akan melengkapi persyaratannya terlebih dahulu,” ujar Razman, pengacara Vadel di hadapan awak media beberapa waktu lalu.

Menurut Razman, ia masih mempertimbangkan dasar untuk mengadopsi Lolly.

Terlebih, Lolly masih memiliki ibu meski ia mempertanyakan mengapa sang ibu tak mau merawatnya.

“Lalu, kami juga akan mempertimbangkan keberadaan ayahnya. Semua ini akan kami uraikan agar prosesnya berjalan lancar," tambah Razman.

Baca Juga: Habis kebakaran terbit penjarahan, sisi lain peristiwa kebakaran di LA yang bikin 2.500 pasukan militer turun ke TKP!

Alasan utama adopsi

Salah satu alasan utama yang mendorong Razman untuk mengadopsi Lolly adalah permintaan langsung dari anak tersebut. 

Razman mengatakan bahwa Lolly membutuhkan sosok orang tua yang dapat memahami dan mendukungnya.

"Lolly yang menawarkan kepada saya agar dia diadopsi. Saya melihat bahwa dia membutuhkan sosok orang tua, maka saya siap untuk itu," tegas Razman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X