Pasal 6 menjelaskan ruang lingkup pelindungan, termasuk keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, hingga bentuk pelindungan lain yang dibutuhkan.
Sementara itu, Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta bantuan strategis lain terkait kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan internal yang berlaku, sementara pelindungan dari TNI akan dirumuskan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.***
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta
Merespon TNI ikut mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia, DPR: Harus ada penjelasan yang tegas
Menilik lagi pernyataan Kejagung soal penjagaan TNI di Kejaksaan seluruh Indonesia, tegaskan tak ada intervensi dalam penegakan hukum
Soal TNI yang kini jaga kantor kejaksaan seluruh Indonesia, istana: Ini pengamanan, ini biasa
Ramai-ramai soal pengerahan TNI di kantor Kejaksaan, Istana Kepresidenan: Ini biasa saja
Perpres baru: TNI dan Polri kini bisa lindungi Jaksa dan keluarganya, ini penjelasan lengkapnya