Perpres Perlindungan Jaksa 2025 resmi diteken, ini poin penting dan tanggapan Kejagung

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:09 WIB
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto (kejaksaan.ri)
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto (kejaksaan.ri)

Pasal 6 menjelaskan ruang lingkup pelindungan, termasuk keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, hingga bentuk pelindungan lain yang dibutuhkan.

Sementara itu, Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta bantuan strategis lain terkait kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan internal yang berlaku, sementara pelindungan dari TNI akan dirumuskan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X