Perpres Perlindungan Jaksa 2025 resmi diteken, ini poin penting dan tanggapan Kejagung

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:09 WIB
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto (kejaksaan.ri)
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto (kejaksaan.ri)

 

 

GENMILENIAL.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres ini diteken bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 21 Mei 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif langkah ini dan menyebutnya sebagai bentuk nyata dukungan negara terhadap institusi kejaksaan.

Baca Juga: Pemilik CV Sentoso Seal jadi tersangka, simpan 108 ijazah eks pegawai di rumah

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 22 Mei 2025.

Harli menyebut, selama ini Kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan TNI dan Polri dalam hal pelindungan.

Namun, dengan adanya perpres ini, ketentuan tersebut diperkuat secara hukum dan mengakhiri perbedaan pandangan lembaga mana yang berwenang memberi pelindungan terhadap jaksa.

Baca Juga: Ratusan mantan karyawan Sritex sudah bekerja, pemerintah tegaskan komitmen soal jaminan pekerjaan baru

Isi penting Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perpres ini mengatur bahwa pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan juga dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 5 menyebutkan:

  1. Polri memberikan pelindungan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.
  2. Keluarga yang dimaksud meliputi keluarga inti hingga hubungan darah derajat ketiga serta tanggungan jaksa.
  3. Pelindungan oleh Polri dapat dilakukan dengan koordinasi bersama instansi lain.

Baca Juga: Setelah Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, Kader PSI Dian Sandi minta maaf langsung ke presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X