GENMILENIAL.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini diteken bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 21 Mei 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif langkah ini dan menyebutnya sebagai bentuk nyata dukungan negara terhadap institusi kejaksaan.
Baca Juga: Pemilik CV Sentoso Seal jadi tersangka, simpan 108 ijazah eks pegawai di rumah
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 22 Mei 2025.
Harli menyebut, selama ini Kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan TNI dan Polri dalam hal pelindungan.
Namun, dengan adanya perpres ini, ketentuan tersebut diperkuat secara hukum dan mengakhiri perbedaan pandangan lembaga mana yang berwenang memberi pelindungan terhadap jaksa.
Isi penting Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Perpres ini mengatur bahwa pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan juga dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal 5 menyebutkan:
- Polri memberikan pelindungan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.
- Keluarga yang dimaksud meliputi keluarga inti hingga hubungan darah derajat ketiga serta tanggungan jaksa.
- Pelindungan oleh Polri dapat dilakukan dengan koordinasi bersama instansi lain.
Baca Juga: Setelah Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, Kader PSI Dian Sandi minta maaf langsung ke presiden
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta
Merespon TNI ikut mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia, DPR: Harus ada penjelasan yang tegas
Menilik lagi pernyataan Kejagung soal penjagaan TNI di Kejaksaan seluruh Indonesia, tegaskan tak ada intervensi dalam penegakan hukum
Soal TNI yang kini jaga kantor kejaksaan seluruh Indonesia, istana: Ini pengamanan, ini biasa
Ramai-ramai soal pengerahan TNI di kantor Kejaksaan, Istana Kepresidenan: Ini biasa saja
Perpres baru: TNI dan Polri kini bisa lindungi Jaksa dan keluarganya, ini penjelasan lengkapnya