GENMILENIAL.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah calon haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi akan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk fasilitas badal haji dan asuransi jiwa.
Hingga 20 Mei 2025, tercatat 31 jemaah haji reguler Indonesia wafat selama masa keberangkatan ke Tanah Suci.
Pemerintah menyatakan, jenazah jemaah tidak dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di pemakaman setempat seperti Zahban, Jeddah.
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, Rabu, 21 Mei 2025.
Apa itu badal haji?
Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik menunaikan ibadah tersebut.
Hukum pelaksanaan badal haji adalah jaiz (boleh) menurut mayoritas ulama dari empat mazhab.
Praktik ini didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Abbas RA, ketika seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW perihal ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nazar hajinya.
“Boleh, berhajilah menggantikannya,” jawab Rasulullah SAW (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Beda gaya Dedi Mulyadi dan Pramono atasi kenakalan remaja: Panca Waluya vs Manggarai Bersholawat
Namun, jika orang yang digantikan masih hidup dan mampu berhaji, maka badal hajinya tidak sah.
Syarat Badal Haji
- Orang yang dihajikan sudah wafat atau tidak mampu secara fisik
- Ada persetujuan dari pihak keluarga atau pemberi mandat
- Pelaksana badal haji harus memahami tata cara dan makna ibadah haji
- Memiliki kemampuan finansial
- Sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan proses klaim asuransi jiwa yang akan diproses setelah operasional haji tahun ini selesai.***
Artikel Terkait
Begini cara pemerintah atasi permasalahan beda Syarikah yang membuat jemaah calon haji terpisah dari rombongan: Terima kasih atas kesabarannya
Gelombang ke-2 jemaah calon haji mulai tiba di Jeddah, ini alasan petugas beri imbauan untuk kenakan pakaian ihram dari Indonesia
Beda Syarikah bisa membuat calon haji Indonesia terpisah dari rombongan dan keluarga, petugas sarankan jemaah punya tanda khusus
Melihat ada kemungkinan calon haji hanya 30 hari di Arab Saudi, DPR punya cara siasati slot jadwal pesawat
DPR dukung gagasan kampung haji Prabowo, nilai bisa tekan biaya akomodasi jemaah
Kemenag beberkan alasan aparat Arab Saudi lebih ketat terhadap jemaah haji Indonesia
Kemenag ungkap penanganan jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi, pastikan badal haji dan asuransi