“Kami mendukung penuh kegiatan ini karena kita semua ingin hidup rukun di Subang. Kewajiban sebagai warga negara harus dijalankan, bukan hanya hak sebagai pemeluk agama,” ucapnya.
Senada dengan itu, Pendeta Roni Wowor dari Badan Kerjasama Gereja (BKSG) Subang menilai pernyataan ini penting sebagai sikap tegas seluruh umat beragama di Kabupaten Subang terhadap aktivitas keagamaan yang tidak sesuai dengan hukum.
“Ini menunjukkan kejelasan sikap bersama. Bahwa kita mendukung syiar agama yang menghormati aturan, bukan yang menimbulkan ketegangan,” kata Pendeta Roni.
FKUB Subang menutup pernyataan sikap dengan komitmen menjaga kerukunan, mengedepankan dialog, dan mendorong metode penyebaran agama yang menghormati privasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.***
Artikel Terkait
Seminar FKUB Subang, Kapolres dan Dandim 0605 Subang sampaikan pesan moderasi beragama dan pluralisme
Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua FKUB Subang sebut terkait SKB 2 Menteri, seperti ini penjelasanya
FKUB Subang gelar moderasi beragama jelang Pilkada 2024, Dr. Imran sebut pentingnya peran pemimpin agama untuk menetralisir hal yang tidak diinginkan
Masyarakat adat dan FKUB, Budiono Ilyas : Kita ingin merangkul institusi yang berkaitan dengan itu, walaupun secara tupoksi bukan ranah FKUB
FKUB Subang: Penista agama berlindung dibalik aliran kepercayaan
FKUB Subang nyatakan sikap tegas tolak syiar door to door Saksi-Saksi Yehuwa
Langgar SKB 2 Menteri, FKUB Subang siap lapor Saksi-Saksi Yehuwa ke penegak hukum