“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sehingga, dengan aturan tersebut RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam topik pembahasan yang akan dilakukan DPR sepanjang tahun 2025 ini.***
Artikel Terkait
KPK mulai endus dugaan korupsi MBG meski BGN membantah, Jubir: Mendapatkan info secara pribadi
Ridwan Kamil masih belum nampak usai penggeledahan rumah, KPK sampaikan beberapa barang sitaan dari rumah sang politisi
Setuju dengan gagasan Prabowo soal penjara khusus koruptor di pulau terpencil, KPK: Tidak perlu sediakan makan dan jadi petani
Selain dipenjara di pulau terpencil, KPK usulkan hukuman koruptor diperberat: Minimal 10 tahun
Sempat pamer punya rumah produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen kini diingatkan KPK: Wajib lapor LHKPN
Tersandung kasus suap, Hasto ungkap tak ada motif rintangi KPK tangkap Harun Masiku
Kasus skandal suap Hasto, Sekjen PDIP itu kini merasa haknya terabaikan gegara KPK