Sebab, aturan mengenai perjalanan kepala daerah ke luar negeri sudah jelas diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Sempat tolak wacana relokasi, kini Menlu Sugiono diutus ke Palestina demi evakuasi warga Gaza ke RI
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kepala daerah harus mengantongi izin jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi bupati atau wali kota, izin tersebut harus diberikan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.
Lucky menegaskan bahwa ia telah memahami kekeliruannya.
Meski menganggap waktunya berlibur bertepatan dengan cuti bersama, sebagai kepala daerah ia tetap terikat oleh tanggung jawab yang tidak mengenal waktu libur.
Ke depan, ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, baik bagi dirinya maupun bagi kepala daerah lainnya, agar lebih cermat dalam menafsirkan aturan dan senantiasa menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.***
Artikel Terkait
Latar pendidikan Bupati Indramayu Lucky Hakim usai viral ketahuan liburan tanpa izin dulu dari Gubernur Jabar
Viral diam-diam liburan ke Jepang hingga ditegur Dedi Mulyadi, Lucky Hakim ternyata punya karier mentereng di dunia hiburan
Usai viral liburan tanpa izin ke Gubernur Jabar, Bupati Lucky Hakim ngaku keliru hitung hari kerja
Terancam sanksi usai libur tanpa izin, Lucky Hakim ngaku tak tahu ada aturan pejabat di Lebaran 2025
Pasca viral ditegur Dedi Mulyadi, Lucky Hakim sebut liburan ke Jepang sudah direncanakan sejak tahun 2024
Pasca Viral liburan tanpa Izin ke Dedi Mulyadi, Bupati Lucky Hakim kini diminta bikin Indramayu seindah Jepang
Lucky Hakim tegaskan plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tidak pakai APDB: Tidak dijemput fasilitas negara