Dengan alasan tersebut, Nicholay menyatakan bahwa SKCK tidak memiliki manfaat untuk golongan masyarakat tertentu.
Polri sendiri telah memberi respon terkait permintaan dari Kementerian HAM ini.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya***
Artikel Terkait
Lengkapi syarat pendaftaran sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024, ARD urus SKCK di Polres Subang
Polres Subang gelar sholat ghaib bagi tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas di Kabupaten Way Kanan, Lampung
Polres Subang gelar Bazar Ramadan Polri Presisi, Kapolri pantau langsung lewat zoom cloud meetings
Ada oknumnya yang diduga terlibat, TNI ikut polri lakukan olah TKP peristiwa penembakan 3 polisi di Lampung
Polri minta bukti adanya dugaan setoran sabung ayam ke Polsek Negara Batin buntut ditembaknya 3 anggota polisi
RUU Polri direncanakan akan segera dibahas, DPR RI beri bocoran perencanaannya
Polri beri respon usulan Kementerian HAM menghapus SKCK, ungkap permintaan pembuatan datang dari masyarakat