Dianggap memberatkan hidup mantan napi, ini alasan Kementerian HAM usul penghapusan SKCK ke Polri

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 1 April 2025 | 22:52 WIB
Ilustrasi SKCK - Alasan Kementerian HAM meminta penghapusan SKCK (Polres Tangerang Selatan)
Ilustrasi SKCK - Alasan Kementerian HAM meminta penghapusan SKCK (Polres Tangerang Selatan)

GENMILENIAL.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai secara resmi mengajukan usulan kepada kepolisian untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat dari Menteri HAM untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini sudah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo.

Menurut Kementerian HAM, keberadaan SKCK dalam persyaratan proses penerimaan kerja ini dianggap telah menghalangi hak asasi setiap orang.

Baca Juga: Polri beri respon usulan Kementerian HAM menghapus SKCK, ungkap permintaan pembuatan datang dari masyarakat

Terlebih bagi orang-orang yang telah memiliki catatan kriminal, seperti mantan narapidana yang ingin kembali memulai hidup baru di luar penjara.

Alasan muncul usulan penghapusan SKCK

Nicholay mengungkapkan bahwa usulan muncul setelah Kementerian HAM mengecek lapas dan rutan di beberapa daerah di Indonesia.

Dari kunjungan tersebut, Kementerian HAM menemukan fakta bahwa pada mantan napi memilih untuk kembali ke lapas karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

Baca Juga: Bertemu Didit Hediprasetyo saat halal bihalal di kediaman Megawati, Ahok bongkar isi percakapannya

“Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” tambahnya.

Menurutnya, setelah para mantan napi ini bebas, mereka bisa melanjutkan hidup di luar penjara.

“Mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X