Lengkapi syarat pendaftaran sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024, ARD urus SKCK di Polres Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 26 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Bakal Calon Bupati Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD) lakukan pengurusan SKCK di Polres Subang, Senin 26 Agustus 2024
Bakal Calon Bupati Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD) lakukan pengurusan SKCK di Polres Subang, Senin 26 Agustus 2024

GENMILENIAL.ID - Guna melengkapi persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada Subang 2024, Bakal Calon Bupati Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD) yang diusung oleh Partai Nasdem, PKB dan PPP membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Subang pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Saya datang ke Polres Subang dalam rangka untuk mengurus pembuatan SKCK. Tentunya, ini salah satu dasar untuk persyaratan pendaftaran ke KPU,” kata ARD.

Baca Juga: Apa itu firasat? memahami naluri yang sering diabaikan

Ia juga menuturkan, setelah persyaratan lengkap, pihaknya besok akan ke KPU Subang untuk segera menyerahkan berkas syarat pendaftaran.

"Besok Tanggal 27 Agustus 2024 KPU sudah mulai membuka pendaftaran, pasangan Aslina akan mendaftar ke KPU, berangkat jam 12 siang dari Posko besar pemenangan," ujarnya.

Usai proses pendaftaran besok, ARD juga mengatakan bahwa akan langsung melakukan deklarasi pasangan Aslina sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang.

“Insya Allah setelah proses pendaftaran, Aslina akan deklarasi di 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang," terangnya.

Baca Juga: Mengungkap dunia bisnis trading forex, peluang, risiko, dan strategi sukses

Sebagai informasi bahwa salah satu dokumen persyaratan penting bagi para bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Subang 2024 pada 27 November 2024 mendatang yaitu adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pada kesempatan tersebut, ARD juga turut mengapresiasi atas kemudahan dalam pengurusan SKCK yang dilakukan  oleh Polres Subang.

"Terima kasih kepada Polres Subang, karena telah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK," tuturnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X