Polri beri respon usulan Kementerian HAM menghapus SKCK, ungkap permintaan pembuatan datang dari masyarakat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 1 April 2025 | 22:31 WIB
Ilustrasi SKCK (pid.kepri.polri.go.id)
Ilustrasi SKCK (pid.kepri.polri.go.id)

Baca Juga: Pesan Ketua DPR RI saat Rapat Paripurna: Negara harus hadir tanpa menunggu rakyat memviralkan

“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” tambahnya.

Ia kemudian memberikan tanggapan tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.

Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X