Selain tidak mencantumkan berat bersih, kemasan palsu ini juga masih menggunakan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
Gudang tempat produksi minyak ini dilengkapi dengan dua mesin pengemasan dan delapan tangki minyak berkapasitas besar, yang menunjukkan bahwa operasi ini dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah kejadian serupa.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” jelas Moga.
Baca Juga: Menangis haru ingat dibantu Raffi bangun usaha, Nunung: Dia yang cari tempat, gak minta apa-apa
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam operasi MinyaKita palsu ini, termasuk kemungkinan adanya pemilik gudang yang masih belum terungkap.
Penyidikan juga dilakukan terhadap enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng palsu ini dapat diungkap.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal.***
Artikel Terkait
Update korupsi Pertamina: Kejagung dan BPK bakal hitung angka pasti kerugian negara di skandal tata kelola minyak mentah
Buktikan bukan hoax dan temukan Minyakita hanya berisi 0,75 liter, Mentan bersikeras cabut izin perusahaan
Sebelum ditemukan Mentan, ternyata Mendag sudah pernah tutup satu pabrik Minyakita
Sejarah panjang diciptakan Minyakita yang kini telah melenceng dari tujuannya dan berbagai kasus yang terjadi
Skandal Minyakita mencuat, DPR soroti kerugian warga RI: Pengawasan harus diperketat
Inilah 3 perusahaan pelaku ‘penyunatan’ Minyakita yang terancam ditutup oleh Mentan, jual tidak sesuai takaran
‘Sunat’ Minyakita jadi 0,75 liter, produsen beri alasan kecurangan: HET pemerintah di bawah biaya produksi