Atas perbuatanya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Atas perbuatanya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Konflik internal, 19 anggota ormas anarkis diamankan Polres Subang, para pelaku terancam 12 tahun penjara
Sat Res Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden
Pengamanan Nataru 2024-2025, Polres Subang siapkan 977 personel gabungan
Jelang Nataru, Polres Subang musnahkan 10.168 botol miras, AKBP Ariek Indra Sentanu : Komitmen kami tekan kriminalitas yang kerap dipicu oleh miras
Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal dan amankan dua tersangka dalam operasi 100 Hari ASTA CITA
Polres Subang berhasil ungkap kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 dengan berat 5,176 kilogram dan amankan 6 tersangka
Tengah malam, Unit III Sat Res Narkoba Polres Subang ciduk tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cibogo