Menurut jaksa, 8 perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp193 miliar.
Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.
"Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361," sebut jaksa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.
"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," tandas jaksa.***
Artikel Terkait
3 Fakta terbaru di sidang praperadilan Tom Lembong, eks Mendag RI ungkap masalah kasus impor gula tak jelas!
Tom Lembong hanya jalani arahan Presiden? intip 3 pengakuan sang istri soal sosok tersangka kasus impor gula Kemendag era Jokowi
Kuasa hukum Tom Lembong optimis menangkan praperadilan, ini sejumlah fakta baru kasus korupsi impor gula eks Mendag RI
Kejagung tegaskan tak main-main usut dugaan korupsi Tom Lembong, kini stafsus hingga sekretaris ikut terseret!
Update skandal impor gula, Tom Lembong bakal buka-bukaan di sidang perdana
Anies Baswedan ikut pantau sidang kasus impor gula Tom Lembong: Saya datang untuk sampaikan harapan
Ungkapan istri Tom Lembong yang ikut pantau sidang perdana skandal impor gula, sebut suaminya sudah tahu tak bersalah