Update skandal impor gula Tom Lembong: Jaksa ungkap adanya kerja sama koperasi TNI-Polri dengan 8 perusahaan gula rafinasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 9 Maret 2025 | 05:14 WIB
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong)

Baca Juga: Respon Reza Gladys usai berhasil penjarakan Nikita Mirzani, mengaku bukan sesuatu yang diinginkan: Mungkin ini cara untuk membela diri

Menurut jaksa, 8 perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp193 miliar.

Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.

"Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361," sebut jaksa.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Meski telah jebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Reza Gladys bersiap dengan laporan baru: Ada dugaan penyerangan martabat

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.

"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," tandas jaksa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X