Ungkapan istri Tom Lembong yang ikut pantau sidang perdana skandal impor gula, sebut suaminya sudah tahu tak bersalah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 04:26 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong bersama istrinya, Ciska Wihardja (Instagram.com/@tomlembong)
Eks Mendag RI, Tom Lembong bersama istrinya, Ciska Wihardja (Instagram.com/@tomlembong)

GENMILENIAL.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Persidangan itu pun dihadiri oleh istri Tom Lembong, Ciska Wihardja sebagai dukungan secara langsung untuk suaminya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal ini diutarakan Ciska kepada awak media saat menghadiri Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Ciska menegaskan pihaknya menilai dakwaan terhadap Tom Lembong dalam kasus itu tidak benar.

Baca Juga: Update kasus kecelakaan Bendum Demokrat Renville Antonio: Sopir pikap jadi tersangka

"Kita mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. Sejauh ini yang kita lihat apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar," tegas Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support," sambungnya.

Meski demikian, Ciska menuturkan pihaknya tetap akan mendengarkan dakwaan jaksa dan mendukung Tom Lembong.

Istri Tom Lembong itu juga menyebut Ciska menyebut pihak keluarga rutin mengunjungi Tom di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Baca Juga: Anies Baswedan ikut pantau sidang kasus impor gula Tom Lembong: Saya datang untuk sampaikan harapan

"Kita kunjungan biasa, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan itu yang kita kunjungan seperti biasa. Dan dia (Tom Lembong) dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah," ungkap Ciska.

"Ya itu aja yang kita mau perlihatkan di sini," tegasnya.

Sebelumnya, Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya, status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Terkini, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X