Ada kasus keracunan MBG, Kepala Badan Gizi Nasional: Itu mitra yang baru-baru

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:42 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional menyebut penyebab keracunan MBG karena mitra yang belum berpengalaman (Instagram/badangizinasional.ri)
Kepala Badan Gizi Nasional menyebut penyebab keracunan MBG karena mitra yang belum berpengalaman (Instagram/badangizinasional.ri)

Menurutnya, butuh kebiasaan dan pengalaman untuk bisa memasak dalam porsi yang besar.

“Karena untuk bisa memasak, biasa masak 1 sampai 10 untuk bisa 1.000 sampai 3.000  butuh waktu untuk membiasakan sampai kematangannya cukup,” kata Dadan.

Baca Juga: Kerugian Rp193,7 triliun ternyata hanya hitungan tahun 2023, Kejagung ungkap besarannya bisa mencapai 1.000 triliun

Selain tingkat kematangan, ia juga mengatakan tentang kesamaan rasa masakan dalam kebiasaan memasak di porsi besar.

Melakukan evaluasi rutin pelaksanaan MBG

Dadan juga mengungkapkan jika mereka selalu melakukan evaluasi tiap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini.

“Kami evaluasi setiap hari dan kami menyarankan untuk yang baru-baru, tidak mulai langsung banyak tetapi harus mulai dari kecil,” ujarnya.

“Jadi, kalau mereka menjadi mitra kemudian ingin melakukan penyaluran makan bergizi, maka kami sarankan mulai dari 100-190," imbuh Dadan.

Baca Juga: 4 Fakta terkini DPR sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, buntut dugaan Pertamax oplos yang bikin resah warga RI

Program Makan Bergizi Gratis sudah dilakukan di seluruh Indonesia

Saat hadir dalam acara peresmian Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2025, Dadan mengklaim MBG sudah terlaksana di seluruh Indonesia.

“Kalau saya sendiri tadi hanya melaporkan terkait dengan pelaksanaan program makan bergizi,” ujar Dadan.

“Alhamdulillah sudah lengkap di 38 provinsi ya, karena yang Papua Tengah baru jalan hari ini,” imbuhnya.

Dadan juga mengungkapkan jika saat ini ada 693 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan MBG ini.

Baca Juga: Komite akan luncurkan pedoman kerja sama platform digital dan perusahaan pers

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X