Sorotan khusus: Skandal korupsi besar-besaran tanah air, dari kasus Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga pengusaha Harvey Moeis

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 27 Februari 2025 | 00:06 WIB
Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan) (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)
Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan) (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

3. Kasus impor gula Tom Lembong

Pada 20 Januari 2025 lalu, Kejagung RI mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga melibatkan eks Mendag RI, Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.

Dalam kesempatan berbeda, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menjelaskan total kerugian negara itu didapatkan dari hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578,1 miliar" ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada 20 Januari 2025.

Qohar juga sempat menuturkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini pada awalnya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Baca Juga: Telisik kasus Dirut Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka skandal korupsi minyak mentah, diduga rugikan negara Rp193 triliun!

Jumlah kerugiannya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru.

"Kerugian saat itu kami peroleh setelah gelar dengan BPKP dan dituangkan dalam risalah hasil ekspose dengan BPKP, waktu itu ditemukan kerugian sekitar Rp 400 miliar," tegas Qohar. 

"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X