Banding-banding kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi tetap sita aset yang dimiliki terdakwa skandal korupsi PT Timah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 16 Februari 2025 | 20:18 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/@sandaradewi88 - @helenalim899)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/@sandaradewi88 - @helenalim899)

"Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita," tegas Budi Susilo.

Baca Juga: Teh Ineu gelar sosialisasi Perda Kewirausahaan dan konsolidasi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Subang

Selain itu, barang bukti yang diperoleh dalam kasus korupsi PT Timah itu juga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Helena Lim selaku terdakwa.

"Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa," terang Budi Susilo. 

"Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat," lanjutnya.

Budi Susilo menjelaskan hal itu karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela dalam pasal terkait.

Baca Juga: Era digital kian berkembang pesat, data analyst unggulan makin dicari: Yuk, tambah wawasan di Bootcamp Excel DQLab!

"Karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan," tutur Budi Susilo.

"Serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

2. Beban uang pengganti Helena Lim sebesar Rp900 juta

Budi Susilo selaku hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpandangan, aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," ujarnya.

Baca Juga: Terima audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto ajak media kawal implementasi UU BUMN

Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Helena itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," ungkap Budi Susilo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X