Vonis ringan Harvey Moeis disebut lukai hati warga RI, kini suami Sandra Dewi itu divonis banding 20 tahun penjara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)

GENMILENIAL.ID - Sedang hangat diperbincangkan publik Tanah Air terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. 

Terkini, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Sempat muncul kekhawatiran penurunan layanan informasi, Kepala BMKG pastikan anggaran pengelolaan gempa bumi dan tsunami tak terpengaruh efisiensi

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Sempat dibantah istana soal pemotongan anggaran hingga 50 persen, Kepala BMKG ungkap dana lembaganya kini terima Rp1,4 triliun dari Rp2,8 triliun

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. 

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X