Sederet momen sidang kasus skandal korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim yang pernah tuai sorotan usai kini dapat vonis berat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/@sandaradewi88 - @helenalim899)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/@sandaradewi88 - @helenalim899)

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Vonis 20 tahun Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah tuai sorotan, kini Helena Lim juga divonis berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Terkini, Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi dalam momen persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga putusan majelis hakim saat itu yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey dan Helena? Berikut di antaranya:

 

1. Harvey Moeis pernah dinilai sopan selama persidangan

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah. 

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap Makan Bergizi Gratis akan menciptakan ratusan ribu lapangan kerja baru, kok bisa?

Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Eko Aryanto selaku majelis hakim saat itu juga menyebutkan sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Baca Juga: Presiden Prabowo langsung instruksikan efisiensi usai berkunjung ke kantor Badan Gizi Nasional, Kepala BGN pastikan MBG tetap aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X