Telisik kasus dugaan korupsi minyak mentah yang seret Kementerian ESDM, Kejagung: Alih-alih penuhi kebutuhan minyak malah ekspor-impor

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 12 Februari 2025 | 15:33 WIB
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023 (Dok. Kejaksaan RI)
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023 (Dok. Kejaksaan RI)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan penggeledahan terhadap kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

Penggeledahan tersebut diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 lalu. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pada tahun 2018 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.

Baca Juga: Proses identifikasi korban meninggal dalam kasus penembakan 5 WNI di Malaysia selesai, jenazah akan segera dipulangkan ke Sumatera Utara

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Harli dalam keteranganya kepada awak media, Senin, 10 Februari 2025.

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait kasus dugaan tata kelola minyak mentah yang melibatkan Kementerian ESDM? Simak ulasan selengkapnya.

1. KKKS Swasta dan PT Pertamina diduga hindari kesepakatan

Dalam kesempatan yang sama, Harli menjelaskan dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia kembali buat peraturan bagi UMKM boleh membeli gas elpiji 3 kg jika sudah punya izin usaha

"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," terang Kapuspenkum Kejagung RI.

"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," lanjutnya.

2. Harli: Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak, malah lakukan impor-ekspor 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X