GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan penggeledahan terhadap kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 lalu.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pada tahun 2018 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.
"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Harli dalam keteranganya kepada awak media, Senin, 10 Februari 2025.
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait kasus dugaan tata kelola minyak mentah yang melibatkan Kementerian ESDM? Simak ulasan selengkapnya.
1. KKKS Swasta dan PT Pertamina diduga hindari kesepakatan
Dalam kesempatan yang sama, Harli menjelaskan dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," terang Kapuspenkum Kejagung RI.
"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," lanjutnya.
2. Harli: Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak, malah lakukan impor-ekspor
Artikel Terkait
ESAI : Korupsi Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun. Setelah Kejagung mengajukan banding, akan seperti apa jadinya?
Rugikan negara hingga Rp280 miliar, KPK tahan 2 tersangka dugaan korupsi anak perusahaan PT Telkom
Bantu hitung kerugian negara Rp271 triliun di korupsi timah, guru besar IPB justru dipolisikan
Kejagung tegaskan tak main-main usut dugaan korupsi Tom Lembong, kini stafsus hingga sekretaris ikut terseret!
Gandeng KPK, PT Dahana tegaskan komitmenya dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo ingin pemerintahan yang bersih dari penyelewengan dan korupsi: Kami tahu ada perlawanan tapi kami yakin
Sudah beri kesempatan sadar diri di 100 hari kepemimpinannya, Presiden Prabowo persilakan jajaran penegak hukum tindak tegas kasus korupsi