Kisruh penolakan Makan Bergizi Gratis oleh OPM hingga ancaman pembakaran sekolah, Menhan terjunkan TNI AD untuk pengamanan dapur SPPG

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 7 Februari 2025 | 01:50 WIB
Penerima manfaat program MBG untuk seluruh wilayah Indonesia (Instagram/badangizinasional.ri)
Penerima manfaat program MBG untuk seluruh wilayah Indonesia (Instagram/badangizinasional.ri)

GENMILENIAL.ID - Makan Bergizi Gratis atau MBG ini merupakan salah satu program prioritas yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo.

MBG sendiri telah dimulai pada 6 Januari 2025 dan menyasar target penerima manfaat seperti para peserta didik, balita, ibu hamil dan menyusui.

Namun dalam pelaksanaannya, program MBG menghadapi penolakan di Papua.

Penolakan program MBG gencar dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka atau OPM hingga memberikan ancaman pembakaran bagi sekolah yang melaksanakannya.

Baca Juga: Menyoal Menteri Bahlil yang sebut gas melon ‘tidak langka’, ini potret kelangkaan elpiji 3 kg di pelosok desa hingga berujung maut

Pemerintah pastikan MBG bisa merata ke seluruh wilayah

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi telah merespon ancaman pembakaran sekolah yang melaksanakan MBG dari OPM.

Ia memastikan jika program MBG yang telah dirancang ini akan sampai pada penerima manfaat di semua wilayah Indonesia, termasuk di Papua.

Hasan Nasbi juga menyatakan kalau akan ada bantuan dari TNI atau Polri untuk menghadapi ancaman dari OPM dalam pelaksanaan MBG.

“MBG program universal yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua,” kata Hasan di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Punya satu program yang belum ditayangkan, Netflix beri kode bakal ada film dari novel romantis best seller yang akan dibintangi Meghan Markle

“Kalau ada ancaman seperti itu, mereka akan berhadapan dengan TNI atau Polri,” imbuhnya.

Menteri Pertahanan tak pedulikan isu politik demi MBG di Papua

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin pun turut buka suara tentang penolakan MBG yang ada di Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X