Terbongkar! pagar laut di Bekasi proyek Pemprov Jabar, apa yang akan dilakukan pemerintah pusat?

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 17 Januari 2025 | 08:45 WIB
Permasalahan pemasangan pagar laut di Tangerang Banten, hingga Bekasi (Instagram.com/ditjenpkrl)
Permasalahan pemasangan pagar laut di Tangerang Banten, hingga Bekasi (Instagram.com/ditjenpkrl)
  1. Fasilitas pokok, seperti alur pelabuhan, dermaga, kolam labuh, dan mercusuar.
  2. Fasilitas penunjang, termasuk kantor, fasilitas umum, toilet, dan masjid.
  3. Fasilitas fungsional, yang mencakup TPI, pasar ikan, area pengolahan ikan, dan tempat perbaikan kapal.

Baca Juga: Tidak mengalami gangguan mistis, Erika Carlina justru kelelahan mental selama syuting film Pengantin Setan

“Kami berharap proyek ini bisa rampung sesuai jadwal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat nelayan,” ungkap Ahman.

Pagar laut Bekasi dan polemik perizinan

Berbeda dengan proyek serupa di Tangerang, pagar laut di Bekasi dinilai legal. 

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan Babelan, Muaragembong, dan Tarumajaya, Marjaya Sargan, menegaskan bahwa pagar laut ini resmi dan diperuntukkan bagi PPI. 

“Ini program DKP Jawa Barat. Untuk detailnya, lebih baik tanyakan langsung ke dinas terkait di provinsi,” ujarnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dinilai tidak jujur soal pengakuan tidak mengendarai mobil RI 36, Mahfud MD singgung menyalahi aturan

Namun, polemik muncul ketika Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

“KKP belum pernah menerbitkan izin untuk pemagaran bambu di lokasi ini,” kata Doni di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. 

KKP bahkan telah mengirimkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait proyek ini.

Penyegelan oleh KKP

Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut di Perairan Bekasi. Penyegelan dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin dasar sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

“Kami melakukan penertiban sebagai respons atas keresahan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

Baca Juga: Prabowo ingin proyek infrastruktur lebih efisien: Swasta silakan bergerak!

Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut bahwa proyek ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X